10.Perusahaan adalah : a setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
11.Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya di singkat PTK adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
12.Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
13.Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
14.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkatLPTKS adalah lembaga berbadan hukum yang berusaha dibidang pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam negeri.
15.Bursa Kerja …
15.Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah bursa kerja di satuan pendidikan menengah, perguruan tinggi dan di lembaga pelatihan kerja yang melakukan pelayanan penempatan tenaga kerja khusus untuk alumninya.
16.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
17.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah Perusahaan berbadan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
18.Perluasan Kesempatan Kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia.
19.Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
20.Balai Latihan Kerja adalah Balai Latihan Kerja Pemerintah Kabupaten Tangerang.
21.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
22.Produktivitas adalah sikap mental yang selalu berusaha untuk melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas dan kelaitas.
23.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
24.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja dan tata tertibPerusahaan.
25.Hubungan Industrial …
25.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang di dasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
26.Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
27.Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
28.Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang selanjutnya disingkatSP/SB adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
29.Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata, kepengurusan atau ciri-ciri alamiah tertentu.
30.Organisasi Perusahaan Sejenis adalah Perkumpulan Pengusaha dalam sektor yang sama yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi dan strata kepengurusan.
31.Lembaga Kerjasama Bipartit yang selanjutnya disebut LKS Bipartit forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu Perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
32.Lembaga Kerjasama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh dan pemerintah.
33.Perselisihan …
33.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu Perusahaan.
34.Perusahaan Pemborong Pekerjaan adalah Perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pemborongan sebagian pekerjaan dari Perusahaan pemberi pekerjaan.
35.Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh yang selanjutnya disingkat PPJP/B adalah Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang Perusahaan pemberi pekerjaan.
36.Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut K3 adalah ketentuan normatif yang bersifat tehnik untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja/buruh di tempat kerja.