Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang. Ditetapkan di Tigaraksa pada tanggal 27 September 2016 BUPATI TANGERANG, Ttd. A. ZAKI ISKANDAR Diundangkan di Tigaraksa pada tanggal 27 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG, Ttd. ISKANDAR MIRSAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2016 NOMOR 06 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM BENTUK NON KAS PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KERTA RAHARJA KABUPATEN TANGERANG I. UMUM Program Pengelolaan Hibah Negara untuk penyelesaian piutang Negara pada PDAM merupakan upaya untuk mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM di seluruh Indonesia, yang dilakukan melalui penetapan pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas pada Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan dan melaksanakan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Dalam Bentuk Non Kas pada PDAM Tirta Kerta Raharja. II. PASAL DEMI PASAL