1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah adalah pemerintah pusat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang.
5.Bupati…
5.Bupati adalah Bupati Tangerang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangangan Daerah
7.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
8.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat HIV.
9.Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disebut Penanggulangan HIV dan AIDS adalah upaya yang dilakukan untuk menekan laju penularan dan/atau epidemi HIV dan AIDS melalui promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan serta rehabilitasi.
10.Anti Retro Viral yang selanjutnya disingkat ARV adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh orang terinfeksi, sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS.
11.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut Napza adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
12.Tes…
12.Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disebut TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
13.Konseling dan Tes HIV Sukarela yang selanjutnya disebut KTS adalah proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
14.Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten yang selanjutnya disingkat KPAK adalah Komisi Penanggulangan AIDS yang berkedudukan di Daerah.
15.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV positif baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala.
16.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
17.Pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau Masyarakat.
18.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
19.Kondom…
19.Kondom adalah alat kontrasepsi atau alat yang digunakan sebagai pencegah kehamilan, dan penularan penyakit kelamin yang terbuat dari bahan karet yang digunakan pada alat kelamin laki-laki atau wanita pada saat berhubungan seksual.
20.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
21.Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang menjalanakan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
22.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau Badan Usaha.