1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah adalah pemerintah pusat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang.
5.Bupati adalah Bupati Tangerang.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang;
7.Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang;
8.Camat adalah camat yang berada di dalam wilayah Kabupaten Tangerang;
9.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional;
10.BAZNAS Provinsi adalah BAZNAS Provinsi Banten;
11.BAZNAS Kabupaten adalah BAZNAS Kabupaten Tangerang;
12.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
13.Lembaga Amil Zakat Kabupaten yang selanjutnya disingkat LAZ Kabupaten adalah LAZ yang dibentuk oleh Perwakilan LAZ berskala provinsi dan hanya berjumlah 1 (satu) di setiap kabupaten.
14.Perwakilan LAZ berskala provinsi adalah perwakilan LAZ yang dibentuk oleh LAZ berskala nasional dan hanya berjumlah 1 (satu) di setiap provinsi.
15.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten untuk membantu mengumpulkan zakat;
16.Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
17.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
18.Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usahan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
19.Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
20.Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
21.Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
22.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut
23.BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
24.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
25.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
26.Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.
27.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusn pemerintahan di bidang agama.