1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Bupati adalah Bupati Tangerang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pengelolaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan Daerah.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya.
8.Pola Pengelolaan…
8.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya.
9.UPTD BLUD Pengelola Dana Bergulir yang selanjutnya disebut UPTD-PDB adalah UPTD Dana Bergulir pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang.
10.Pemimpin UPTD-PDB adalah pejabat pengelola BLUD yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang pada UPTD PDB dan bertanggung jawab kepada Bupati.
11.Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah melalui UPTD-PDB untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan usaha mikro yang berada di bawah Pemerintah Daerah.
12.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badah hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
13.Usaha Mikro…
13.Usaha Mikro adalah adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
14.Lembaga Perantara adalah pihak ketiga yang bermitra dengan UPTD-PDB sebagai perantara dalam kegiatan pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro.
15.Lembaga Keuangan adalah semua lembaga yang kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan/atau untuk menyalurkan kepada masyarakat.
16.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
17.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
18.Pinjaman adalah bentuk penyaluran dana Pemerintah Daerah kepada penerima Dana Bergulir dengan suatu perjanjian dalam pengembaliannya tanpa atau dengan nilai tambah kepada Pemerintah Daerah melalui pengelola Dana Bergulir.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
20.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
21.Kuasa PA…
21.Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.