1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Menteri adaiah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.Bupati adalah Bupati Tangerang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang pengelolaan sampah.
8.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9.Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk sampah tinja dan sampah spesifik.
10.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. I 1 . Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
12.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
13.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut 83 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia, dan mahluk hidup lain. 14.Produsen...
14.Produsen Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diselanjutnya disebut Produsen adalah peiaku usaha baik perorangan maupun Badan Usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam yang memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
15.Produsen Sampah Spesifik yang selanjutnya disebut Produsen Spesifik adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung 83 atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam yang memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
16.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas/ Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pengelolaan Sampah.
17.Timbulan Sampah adalah banyaknya Sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun per kapita perhari, perluas bangunan, perpanjang jalan, perpanjang sungai, bantaran sungai, dan/atau perpanjang tepi pantai di Daerah.
18.Limbah E}3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung 83.
19.Sampah yang Mengandung E}3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung E}3.
20.Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
21.Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
22.Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi belum tersedia di Indonesia.
23.Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar, dan perlu penanganan khusus.
24.Kawasan Permuklman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sej enisnya. 25.Kawasan Komersial...
25.Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
26.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi sarana dan sarana penunjang.
27.Kawasan Khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/ bersakala nasional.
28.Kawasan Industri Pengelolaan Sampah adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengelolaan Sampah yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang.
29.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
30.Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah Sampah.
31.Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
32.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulangan, pengelolaan, dan/atau tempat Pengolahan Sampah terpadu.
33.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpuian, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulangan, pengolahan, dan pemprosesan akhir Sampah.
34.TPS Sampah Spesifik 83 yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah TPS Sampah yang Mengandung E}3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan penimbunan akhir Limbah E}3 yang berizin.
35.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recgclel yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
36.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 37.Bank Sampah...
37.Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
38.Pengumpulan adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari Sumber Sampah ke TPS atau TPST.
39.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat Sampah.
40.Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan Timbulan Sampah, pendauran ulangan Sampah, dan/atau pemanfaatan Sampah.
41.Pemanfaatan Kembali Sampah adalah upaya untuk mengguna ulang Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
42.Pendauran Ulang Sampah adalah upaya memanfaatkan Sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
43.Penanganan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi Pemilahan, Pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah.
44.Pembatasan Timbulan Sampah adalah upaya meminimalisasi Timbulan Sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunanaan produk dan/atau Pemanfaatan Kembali Sampah.
45.Pengangkutan adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau ke TPA.
46.Pemrosesan Akhir Sampah adalah kegiatan mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
47.Pengelola Sampah adalah orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengelolaan Sampah.
48.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
49.Masyarakat adalah semua Orang yang memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subyek hukum.
50.Badan Usaha adalah sekumpulan Orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseoraan lainnya, Badan Usaha milik negara atau Badan Usaha milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, Yayasan, atau organisasi yang sejenis lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk usaha lainnya. 51 .Sistem Tanggap...
51.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat Pengelolaan Sampah yang tidak benar.
52.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada Orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan Penanganan Sampah di TPA.
53.Insentif adalah upaya untuk memotivasi Masyarakat secara positif agar Masyarakat tersebut mentaati ketentuan di bidang Pengelolaan Sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
54.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi Masyarakat yang melanggar di bidang Pengeloiaan Sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
55.Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang selanjutnya disingkat BLPS adalah bagian dari biaya Pengelolaan Sampah di TPA Jatiwaringin yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Sampah berdasarkan volume yang dikelola per ton.