Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Perda ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Wewenang, Hak, dan Kewajiban; Bab III Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan; Bab IV Pengelolaan Pendidikan; Bab V Kurikulum Muatan Lokal; Bab VI Bahasa Pengantar; Bab VII Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Bab VIII Penghargaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi; Bab IX PPDB; Bab X Prasarana dan Sarana; Bab XI Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan; Bab XII Penjaminan Mutu; Bab XIII Peran Serta Masyarakat; XIV Pengawasan dan Pengendalian; Bab XV Pendanaan Pendidikan; Bab XVI Ketentuan Administratif; Bab XVII Ketentuan Lain-Lain; Bab XVIII Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Pasal 94
- (1)Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan menengah dan Pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi.
- (2)Fasilitasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 95
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0911), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 96
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang. 24 Maret 2025 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2025 NOMOR 01 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG, BANTEN: (1,1/2025) 24 Maret 2025
Membuka PDF…