1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Perangkat ...
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah dalam penyelenggaraan Unrsan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang yang dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketentr€unan dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.
6.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
7.Satuan Pelindunga.n Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan danlatau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan pelindungan masyarakat.
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyrdikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, penyelenggara kegiatan dan / atau koorporasi.
10.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan win. 1 1. Bandar Udara Internasional soekarno-Hatta yang selanjutnya disebut Bandara adalah kawasan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Tanger&rg, dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
12.Penyelenggaraan Ketertiban umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
13.Penyelenggara Bandara adalah otoritas Bandara Wilayah I, Unit Penyelenggara Bandara, Penyelenggaran Pelayanan Navigasi Penerbangan, Badan Usaha Bandara, dan Badan Usaha Angkutan Udara.
14.Ketentraman ...
14.Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat yang selanjutnya disebut Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
15.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyakarakat.
16.Aktivitas Masyarakat adalah kegiatan yang dilakukan Setiap orang atau badan di luar batas kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
17.Lampu Permukaan Non-Aeronautical Lighting adalah perangkat yang dapat memancarkan cahaya yang sangat terangfkuat yang mengganggu keamanan dan keselamatan penerb€rngan.
18.Laser adalah cahaya/sinar kuat yang timbul dari suatu perangkat elektronik yang mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.
19.Pesawat udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
20.Roket adalah wahana terbang dengan kecepatan tinggi yang mendapatkan dorongan daya luncur berasal dari pemakaian massa propelan yang disimpan atau bahan lainnya.
21.Layang-Layang adalah bangun datar atau bangun lainnya dengan berbagai bentuk yang dibuat dari bahan kertas, kain, parasut, atau bahan lainnya yang diterbangkan untuk tujuan permainan atau perlombaan.
22.Balon udara adalah benda yang lebih ringan dari pesawat udara yang tidak digerakkan oleh mesin, n€unun dapat terbang karena diisi dengan gas yang dapat mengapung (gas buoyancgl atau meralui pemanasan udara (airbome ?rcater).
23.Balap Burung adalah kompetisi kecepatan terbang burung merpati atau burung lainnya dari satu tempat ke tempat lainnya atau dari ketinggian tertentu meluncur ke bawah di tempat yang telah ditentukan.
24.Petasan atau Kembang Api yang selanjutnya disebut Petasan adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas yang dapat meledak di tanah atau di udara.
25.Hewan Ternak adalah hewan yang sengaja dipelihara sebagai sumber pang?r, sumber bahan baku industri, atau sebagai pembantu pekerjaan manusia, meliputi kerbau, kuda, sapi, kambing, babi, dan unggas.
26.Hewan ...
26.Hewan Liar adalah hewan yang tidak dipelihara manusia yang hidup bebas di perkampungan, perkeblJnan, persawahan, hutan, sungai, atau laut.
27.Radio Antar-Warga adalah yaitu lwndie talkie, radio amatir dengan menggunakan gelombang AM atau FM dan radio RIG (Radio lguaneoudon Gironde) serta perangkat radio portabel yang beroperasi pada frekuensi penerbangan.
28.Keselamatan Masyarakat adalah suatu keadaan yang aman dan terhindar dari ancaman secara fisik, sosial, spiritual, emosional, pekerjaan, dan psikologis.
29.Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya
30.Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindung€u1 kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pem€rnfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
31.Pelindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentr€rman dan ketertiban masyarakat, dan/atau kegiatan sosial kemasyarakatan.
32.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenter€unan, serta menyelenggarakan pelindung€rn masyarakat.
33.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindunga.n masyarakat.
34.Penertiban adalah tindakan penegakan peraturan yang bersifat tindakan represif nonyustisial yang dilakukan oleh Pol PP terhadap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, atau ketertiban umum.
35.Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Penegakan Perda dan Perbup adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pol PP yang bersifat preventif dan represif guna meningkatkan ketaatan masyarakat. BAB 7-