2.Direktur pada Rumah Sakit Umum Daerah, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pasal II... Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Ditetapkan di Tigaraksa pada tanggal 3O Maret 2022 BUPATI TANGERANG, \.L A. ZAK| lSKANDAR Diundangkan di Tigaraksa pada tanggal 30 Maret2022 SE S DAERAH KABU TANGERANG, MOCH MAESYAL RASYID LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2022 NOMOR 02 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN: (2, t4l2O22l PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR 2TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANGERANG I. UMUM Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan terhadap urusan yang menjadi kewenangan daerah dan berimplikasi terhadap perubahan pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan eiisien. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.Untuk mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas elisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah. Pembentukan... Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wiiayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD, Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi daiam dinas Daerah,unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Di samping itu, kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu mengidentifikasi urusan pemerintahan wajib dan pilihan, agar pembentukan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan efektif untuk diselenggarakan. Mendasari hal tersebut penyusunan perangkat daerah ini adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, tetapi tidak harus setiap penanganan urusan pemerintahan dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perngkat daerah ini sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi derah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Dasar utama... Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Peraturan Daerah ini menetapkan Perangkat Daerah dalam 4 (empat) tipe, yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A; sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C; serta kecamatan dalam 2 (dua) tipe, yaitu kecamatan tipe A dan kecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 2Ooh (dua puluh persen) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 (dua ratus) sampai dengan 1.000 (seribu). Peraturan Daerah ini disusun untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut. II. PASAL DEMI PASAL