1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang mernimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
9.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
10.Daerah ...
10.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
11.Desa Wisata adalah suatu bentuk integrasi antara potensi Daya Tarik Wisata alam, Wisata budaya, dan Wisata hasil buatan manusia dalam satu kawasan tertentu dengan didukung oleh atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya sesuai kearifan lokal masyarakat.
12.Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba.
13.Usaha Pariwisata adalah Usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
14.Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut Pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
15.Usaha Daya Tarik Wisata adalah Usaha pengelolaan Daya Tarik Wisata alam, Daya Tarik Wisata budaya, dan/ atau Daya Tarik Wisata buatan atau binaan manusia.
16.Usaha Kawasan Pariwisata adalah Usaha pembangunan dan/ atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah Usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata bukan angkutan transportasi regular atau umum.
18.Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah penyelenggaraan biro perjalanan Wisata dan agen perjalanan Wisata.
19.Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah Usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan/ atau penyajiannya.
20.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah Usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk Wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan Pariwisata lainnya.
21.Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah Usaha penyelenggaraan kegiatan berupa Usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk Pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya Wisata tirta dan spa.
22.Usaha ...
22.Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra Usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan intemasional yang berkaitan dengan Kepariwisataan.
23.Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah Usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai Kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/ atau elektronik.
24.Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah Usaha penyediaan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan Usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang Kepariwisataan.
25.Usaha Jasa Pramuwisata adalah Usaha penyediaan dan/ atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan Wisatawan dan/ atau kebutuhan biro perjalanan Wisata.
26.Usaha Wisata Tirta adalah Usaha penyelenggaraan Wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
27.Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
28.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifi.kat kepada Usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Kepariwisataan.
29.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubemur, atau Bupati kepada pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegerasi.