Daerah adalah Kabupaten Tangerang. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Tangerang. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. T.Badan adalah... 1 2 3 4 5 6 6
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan usaha milik desa dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi profesi atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menj aga kelestarian lingkungan.
10.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi. l l.Bangunan Gedung... 7 11. t2. 13. t4. 15. t6. 17. 18. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung. 1Ba. 18b. lSc.Standar Teknis... 18c. 18d. -B Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung. Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. 30.Minuman Beralkohol... 19. 20. 21. 22. 23. 24. c< 26. 27. 28. 29. I JI JZ. 34. 35. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol. Perdagangan Minuman Beralkohol adalah kegiatan pengedaran dan atau menjual minuman beralkohol. Penjualan Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha yang menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Perusahaan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan minuman beraikohoi yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk persekutuan atau badan hukum yang dimiliki oleh warga negara Indonesia berkedudukan di wilayah Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan. Surat lzin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang disingkat SIUP-MB adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. 40.lndeks Lokasi... 36. J/. 38. 39. 30. JJ. 40. 4Oa. 40b. 4t. 42. 43 44. 45. 46. 47. Indeks lokasi adalah indeks yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi ruang milik jalan di lokasi tempat usaha yang mengacu pada lebar ruang milik jalan. Dihapus. Dihapus. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Trayek adalah iintasan kendaraan untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang, dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap dan jadual tetap maupun tidak terjadual dalam wilayah Daerah. Angkutan khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, anak sekolah dan kawasan permukiman. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. Angkutan Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas. 49.Mobil Penumpang... 48.
49.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengankutan bagasi.
50.Bus Besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
51.Bus Sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 s/d 28 dengan ukuran dan jarak tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 6,5 sampai dengan 9 meter.
52.Bus Kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 s/d 16 dengan ukuran dan jarak tempat duduk normai tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4,5 sampai dengan 6 meter.
53.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
54.Izin Usaha Angkutan adalah Izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan angkutan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
55.Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu.
56.Izin Insidentil adalah pemberian izin pemakaian jalan di luar jalur dari izin trayek yang telah diberikan.
57.Izin Operasi Angkutan adalah pemberian izin trayek untuk angkutan khusus dan taksi. 58.Dihapus... 67.Pembudidayaan...
58.Dihapus.
59.Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
60.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 6l . Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu usaha perikanan.
62.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersil.
63.Perusahaan Perikanan Indonesia adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
64.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
65.Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
66.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan, dengan alat atau cara apapun yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya.
67.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
68.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
69.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian / eksplorasi perikanan.
70.Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.
71.Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan.
72.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP adalah lzin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam Izin tersebut.
73.Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam SIUP. T4.Perluasan Usaha... -t4- 74. -7< 76. Perluasan Usaha Pembudidayaan Ikan adalah penambahan areal lahan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam SIUP. Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP. Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya disingkat ZEEI adalah jalur yang di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia. Wilayah Pengelolaan Perikanan selanjutnya disingkat WPP adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. Dihapus. Dihapus. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
83.Surat Ketetapan. . . 77. 78. 79. 80. 81. 82. 83 84 85 89. 90. 91. 86. 87. 88. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. Dihapus. Dihapus. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Rencana Penggunaan Tenaga Keda Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah Rencana Penggunaan TKA padajabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPIKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. 92.Sistem Online... 2
92.Sistem Online Pelayanan Penggunaan TKA yang selanjutnya disebut TKA Online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada Pemberi Kerja TKA melalui system informasi ketenagakerjaan.
93.Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPIKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: