1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerahyang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5.Perangkat...
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
8.Rencana Induk Transportasi adalah dokumen yang memuat perencanaan, pengaturan, pembangunan, pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman terdiri dari transportasi jalan, transportasi kereta api, transportasi sungai dan danau, transportasi penyeberangan, transportasi laut dan transportasi udara yang masing-masing terdiri dari sarana dan prasarana yang saling berinteraksi membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan atau barang, yang terus berkembang secara dinamis.
9.Penyelenggaraan Perhubungan adalah semua yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, pelayaran dan/atau cara orang atau negara dan sebagainya berhubungan satu dengan yang lain untuk dimanfaatkan dalam pemindahan orang atau barang dari satu tempat ke tempat yang lainnya dengan menggunakan sarana transportasi.
10.Sarana transportasi adalah sarana yang dimanfaatkan untuk pemindahan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya berupakendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, kereta api, kapal, dan/atau pesawat terbang.
11.Pelayanan transportasi adalah jasa yang dihasilkan oleh penyedia jasa transportasi untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa transportasi.
12.Jaringan pelayanan transportasi adalah susunan rute- rute pelayanan transportasi yang membentuk satu kesatuan hubungan.
13.Jaringan prasarana transportasi adalah serangkaian simpul yangdihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satukesatuan.
14.Ruang lalu lintas adalah suatu ruang gerak sarana transportasiyang dilengkapi dengan fasilitas untuk mendukung keselamatandan kelancaran transportasi.
15.Simpul transportasi adalah suatu tempat yang berfungsi untukkegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang, membongkardan memuat barang, mengatur perjalanan serta tempatperpindahan intramoda dan antarmoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara. 16.Lalu Lintas...
16.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
17.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruanglalu lintas jalan.
18.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakankendaraan di ruang lalu lintas jalan.
19.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
20.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas jalan, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi rambu, marka, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan;
21.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
22.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
23.Bangunan pelengkap jalan adalah jembatan, terowongan, ponton, lintas atas, lintas bawah, tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi jalan yang dibangun sesuai dengan persyaratan teknis.
24.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
25.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
26.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
27.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau ditarik oleh hewan. 28.Kendaraan...
28.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
29.Rencana Umum Jaringan Trayek adalah dokumen yang memuat rencana jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor dalam satu kesatuan jaringan.
30.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
31.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus umum yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadual atau tidak berjadual.
32.Subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis.
33.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
34.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
35.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidakbergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkanpengemudinya.
36.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
37.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
38.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
39.Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. 40.Keselamatan...
40.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
41.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
42.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
43.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
44.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat Forum, adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
45.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
46.Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
47.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
48.Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
49.Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.
50.Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan serta keamanan dan keselamatan pelayaran. 51.Angkutan...
51.Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
52.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
53.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin atau ditunda termasuk kendaraan air yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung tidak berpindah-pindah.
54.Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah pada terminal, terminal khusus, ataudermagayang digunakan secara langsung untuk kegiatan dermaga, atauterminal.
55.Daerah Lingkungan Kepentingan adalah wilayah di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan terminal khusus, terminal, dan dermaga.
56.Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiriatas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, sertanorma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untukpenyelenggaraan transportasi kereta api.
57.Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas, atau Koperasi.
58.Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.