1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Perikanan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
6.Perlindungan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil adalah segala upaya untuk membantu nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan.
7.Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik.
8.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan.
9.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
10.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
11.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pasca produksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
12.U saha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran.
13.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya.
14.Pembudidayaan ... se bagai unsur yang memmmpm yang menjadi
14.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/ atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
15.Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan Perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
16.Kelompok Usaha Bersama Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
17.Kelompok Pembudi Daya Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
18.Pelaku U saha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/ atau sarana produksi Perikanan, prasarana, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
19.Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudi Daya Ikan.
20.Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan nelayan dan Pembudi Daya Ikan mengalami gagal usaha yang disebabkan oleh bencana alam, perubahan iklim, pencemaran, kecelakaan kerja, atau kematian.
21.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok Masyarakat termasuk Masyarakat hukum adat, organisasi Masyarakat, dan korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
22.Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.