Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2025. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang. Ditetapkan di Tigaraksa pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI TANGERANG, Ttd. MOCHAMMAD MAESYAL RASYID Diundangkan di Tigaraksa pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG, Ttd. SOMA ATMAJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2025 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG, BANTEN: (3,32/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tangerang untuk setiap jangka waktu 1 (satu) tahun. yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJPD Kabupaten Tangerang RPJMD Kabupaten Tangerang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Kurun waktu RPJMD Kabupaten Tangerang adalah 5 (lima) tahun. Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 terbagi dalam tahapan Perencanaan pembangunan pada periodisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah 1 (satu) tahunan, yang dituangkan dalam:
a.RKPD Kabupaten Tangerang I Tahun 2025;
b.RKPD Kabupaten Tangerang I Tahun 2026;
c.RKPD Kabupaten Tangerang I Tahun 2027;
d.RKPD Kabupaten Tangerang I Tahun 2028; dan
e.RKPD Kabupaten Tangerang I Tahun 2029. RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 tersebut digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RKPD Kabupaten Tangerang. Pentahapan rencana Pembangunan Daerah disusun dalam masing-masing periode RKPD Kabupaten Tangerang sesuai dengan visi, misi, dan program Bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RPJMN, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RPJMD Kabupaten Tangerang dijabarkan ke dalam RKPD Kabupaten Tangerang yang merupakan rencana Pembangunan tahunan Daerah, yang memuat prioritas Pembangunan Daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) memiliki kedudukan strategis sebagai dokumen induk perencanaan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun. RPJMD menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan penyusunan anggaran, serta sebagai panduan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menyusun renstra. Kesesuaian RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 ini dengan dokumen Perencanaan di provinsi dan Perangkat Daerah mutlak diperlukan untuk keterpaduan, kesinambungan, harmonisasi, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Daerah dalam mewujudkan tujuan nasional serta visi dan misi Daerah. Dokumen RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 memiliki kedudukan strategis dalam penyusunan RKPD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah. Dokumen RPJMD juga menjadi acuan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Tangerang dalam lima tahun ke depan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis pada keunggulan lokal. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 adalah untuk:
a.Menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih dalam agenda pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan;
b.Menjamin terwujudnya konsistensi antara perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
c.Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan daerah sekitar, pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat;
d.Mewujudkan partisipasi pemangku kepentingan pembangunan daerah secara proporsional dan profesional;
e.Mewujudkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan;
f.Mendukung upaya pencapaian kesejahteraan bersama melalui sinergitas koordinasi dan sinkronisasi oleh masing-masing pelaku pembangunan; dan
g.Mewujudkan keseimbangan lingkungan, sosial dan ekonomi dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 ditetapkan dengan maksud:
a.Menyediakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memberikan pedoman arah penyelenggaraan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dalam upaya mewujudkan cita-cita pembangunan daerah;
b.Sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah serta Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah;
c.Sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan berupa program beserta target dan pagu yang bersifat indikatif, sebagai bahan lebih lanjut pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d.Sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih;
e.Sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang; dan
f.Sebagai instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam mengendalikan penyelenggaraan pembangunan daerah dan menyuarakan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. II. PASAL DEMI PASAL