Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang. Ditetapkan di Tigaraksa pada tanggal 11-9-2017 BUPATI TANGERANG, Ttd A. ZAKI ISKANDAR Diundangkan di Tigaraksa pada tanggal 11-9-2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG, Ttd ISKANDAR MIRSAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG, BANTEN (8,53/2017). - 8 – PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGERANG TAHUN 2018 DAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAH RAGA PROVINSI BANTEN V TAHUN 2018 I. UMUM Bahwa untuk pelaksanaan penyelenggaraan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018 diperlukan dana yang besar sehingga apabila dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran akan berpengaruh pada likuiditas anggaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Tangerang memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018 Dan Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018. II. PASAL DEMI PASAL