1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urLrsan pemerintahan yang menjadi
5.Dinas.. Menetapkan -3 kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
6.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi laki dan perempuan.
7.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung j awab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki- laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
9.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
10.Analisis Gender adalah proses analisis data Gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
11.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
12.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender.
13.Gender Btdget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif Gender terhadap isu Gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender.
14.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
15.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
16.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan 1
17.Focal... -4
17.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan PUG di unit kerjanya masing- masing.
18.Kelompok Kerja Pengarustamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi atau lembaga di Daerah.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 2O. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
21.Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perenc€rnaan Perangkat Daerah untuk periode I (satu) tahun.
22.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RKA Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
24.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok, organisasi atau lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media massa yang ada di Daerah.