1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang. 5.Perangkat...
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia yang dikembangkan melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7.Kebudayaan Daerah adalah Kebudayaan yang berada di Kabupaten Tangerang.
8.Unsur Kebudayaan adalah bagian dari suatu sistem kebudayaan dengan sifat yang berbeda-beda yang terkait satu sama lain dan membentuk satu kesatuan.
9.Pengelolaan Kebudayaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat.
10.Kesenian Tradisional adalah kesenian yang mengandung nilai-nilai, norma, kebiasaan, pengetahuan dan kepercayaan yang terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kabupaten Tangerang.
11.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
12.upaya Jati Diri Daerah adalah sifat, sikap, dan perilaku masyarakat Daerah yang dilandasi oleh nilai Pancasila.
13.Karakter Daerah adalah proses pengembangan sifat khas Daerah yang tampak dalam sikap mental, integritas kepribadian, dan tindakan moral yang dilandasi oleh nilai Pancasila.
14.Sejarah adalah peristiwa masa lampau manusia beserta segala aspek yang melingkupinya, dianggap penting, benar-benar terjadi, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan dapat dibuktikan kebenarannya.
15.Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 16.Prasarana...
16.Prasarana dan Sarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas kebudayaan dan proses pembudayaan.
17.Setiap Orang adalah orang perseorangan, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.