Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a.Lampiran I, ringkasan APBD perubahan yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025;
b.Lampiran II, ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi tahun anggaran 2025;
c.Lampiran III, rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025;
d.Lampiran IV, rekapitulasi belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil, dan subkegiatan beserta subkeluaran Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025;
e.Lampiran V, rekapitulasi belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara tahun anggaran 2025;
f.Lampiran VI, rekapitulasi perubahan belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimal tahun anggaran 2025;
g.Lampiran VII, sinkronisasi program pada rencana pembangunan jangka menengah Daerah dengan rancangan APBD tahun anggaran 2025;
h.Lampiran VIII, sinkronisasi program, kegiatan, dan subkegiatan pada rencana kerja Pemerintah Daerah dan prioritas plafon anggaran sementara dengan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025;
i.Lampiran IX, sikronisasi program prioritas nasional dengan prioritas provinsi dengan program prioritas kabupaten/kota tahun anggaran 2025;
j.Lampiran ... Ketua Tim Perundang-undangan (Nur Jihan, S.H., M.H.) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Elmy Indrya Sukmawati, S.H., M.H.)
j.Lampiran X, daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatanm tahun anggaran 2025;
k.Lampiran XI, daftar piutang Daerah tahun anggaran 2025;
l.Lampiran XII, daftar penyertaan modal Daerah dan investasi Daerah lainnya tahun anggaran 2025;
m.Lampiran XIII, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap Daerah dan aset lain-lain tahun anggaran 2025;
n.Lampiran XIV, daftar subkegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran yang direncanakan tahun anggaran 2025;
o.Lampiran XV, daftar dana cadangan tahun anggaran 2025; dan
p.Lampiran XVI, daftar pinjaman Daerah tahun anggaran 2025.