Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: l Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintahan..
2.Pemerintahan Daerah ada,lah penyelenggaraan urLrsan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaal urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tangerang.
5.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan ral:yat Daerah Kabupaten Tangerang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tangerang yang selanjutnya disebut Badan adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
8.Narkotika adalah zat ata;u obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
9.Prekursor Narkotika adalah zat ata:u bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Narkotika.
10.Fasilitasi... 5-
10.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, dan prekursor Narkotika sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah.
11.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut P4GN adalah seluruh rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meminimalisir dan/atau meniadakan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
12.Satuan T\rgas Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika yang kemudian disebut SATGAS adalah satuan yang dibentuk oleh Bupati, pimpinan perusahaan, dan anggota masyarakat yang bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat terhadap fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
13.Tim Terpadu Fasilitasi P4GN yang selanjutnya disebut dengan Tim Terpadu adalah sebuah tim yang memiliki amanat dan tugas khusus dalam meminimalisir dan meniadakan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika untuk menyusun rencana aksi daerah, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan, serta men5rusun laporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
14.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupun psikis.
15.Pencegahan.. -6
15.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
16.Pemberantasan adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungiawab yang bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
17.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
18.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau seralgkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika dan Prekursor Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
19.Rehabilitasi adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk memulihkan keadaan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar dapat mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga bisa berfungsi lag, sebagai anggota masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. 2O. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
21.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
22.Desa adalah Desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Desa.
23.Kelurahan... -7
23.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.