1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Penyelenggaraan perumahan adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
6.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
7.Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
8.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
9.Sarana 5-
9.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
10.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
11.Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum adalah tahapan pekerjaan yang dilakukan untuk mengoperasikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah berfungsi agar berkelanjutan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
12.Rencana Tapak Perumahan yang selanjutnya disebut Rencana Tapak adalah tata letak penempatan bangunan dan sarana pendukungnya pada suatu lokasi persil atau penggambaran untuk memenuhi persyaratan teknis peruntukan yang telah disahkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Permukiman.
13.Pengembang adalah perseorangan atau badan usaha/badan hukum penyelenggara pembangunan Perumahan dan Permukiman.
14.Perumahan Tidak Bersusun adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian, baik berlantai satu atau dua.
15.Rumah Susun adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat disewa atau dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
16.Rumah atau Toko yang selanjutnya disebut Ruko adalah gedung komersiai yang diperuntukan untuk fungsi rumah atau toko dan kegiatan komersial lainnya yang juga sekaligus merangkap rumah.
17.Kawasan .
17.Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu/ spesifik/ khusus.
18.Kawasan Perumahan Campuran adalah kawasan yang mengoptimalkan pemanfaatan lahan melalui pengembangan lebih dari satu fungsi bangunan dalam satu lahan/ hamparan, seperti fungsi hunian, perkantoran, hotel, dan/ atau perdagangan dan jasa.
19.Penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum adalah penyediaan aset berupa tanah dengan bangunan, tanah dengan jaringan, tanah tanpa bangunan dan/atau jaringan tanpa tanah yang tertuang dalam Rencana Tapak.
20.Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan, tanah dengan jaringan, tanah tanpa bangunan dan/atau jaringan tanpa tanah dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
21.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD Kabupaten Tangerang atau berasal dari perolehan lain yang sah.
22.Tim veril-rkasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.