1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
4.Bupati adalah Bupati Tangerang.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tangerang.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Tangerang.
7.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.Dewan . . .
9.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
10.Pengelola Investasi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut Pengelola Investasi, adalah pejabat pengelola keuangan Daerah selaku bendahara umum Daerah.
11.Penasihat Investasi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut Penasihat Investasi, adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada Pemerintah Daerah mengenai pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah.
12.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
13.Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
14.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang Kabupaten Tangerang yang selanjutnya disebut PT BPR KRG (Perseroda) adalah BUMD dengan jenis usaha Bank Perekonomian Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
15.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagai dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
16.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
17.Komisaris adalah organ PT BPR KRG (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
18.Direksi adalah organ PT BPR KRG (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan perseroan Daerah untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Perseroan Daerah, serta mewakili perusahaan perseroan Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
19.Otoritas . . .
19.Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini.
20.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
21.Pegawai adalah pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
22.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
23.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional sesuai level PT BPR KRG (Perseroda).
24.Rencana Kerja dan Anggaran PT BPR KRG (Perseroda) yang selanjutnya disebut RKA PT BPR KRG (Perseroda) adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis PT BPR KRG (Perseroda).
25.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
26.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
27.Gaji adalah Gaji pokok pegawai PT BPR KRG (Perseroda).
28.Penghasilan adalah Gaji yang ditambah dengan tunjangantunjangan yang sah.
29.Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh PT BPR KRG (Perseroda) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
30.Satuan Pengawas Intern, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional BUMD melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.
31.Kontrak . . .
31.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan (statement of corporate intent) yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS.
32.Tahun Buku adalah tahun takwim sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
33.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal perusahaan perseroan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
34.Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.
35.Laba bersih adalah laba PT BPR KRG (Perseroda) setelah dikurangi pajak.
36.Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi BPR, yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi Kerja, adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang berlaku bagi BPR dan BPRS.
37.Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
38.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham
2.Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: