Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
APBD TA 2014
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
APBD TA 2014
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2014
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, terdiri dari :
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ditetapkan di Kuala Tungkal pada tanggal 10 April 2014 BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT Dto USMAN ERMULAN Diundangkan di Kuala Tungkal pada tanggal 10 April 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT Dto M U K L I S LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2014 NOMOR 1
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)