1.Daerah adalahKabupatenTanjungJabung Barat.
2.Pemerintah Daerah adalahBupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Barat.
4.Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.
7.Kapal adalah kendaraan bermotor air dengan bentuk jenis tertentu yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik energi lainnya, ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraandibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
8.Pelabuhanadalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapidengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan keamanan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
9.Tonage Kapal adalah Volume Kapal yang dinyatakan dalam Tonage Kotor (gross tonage/GT) dan Tonage Bersih (Netto Tonage/NT).
10.Tonage Kotor adalah ukuran untuk kapasitas ruang-ruang dalam badan kapal dan ruang tertutup diatas geladak dengan satuannya M³/Ton, isi bersih (Netto Tonage/NT) adalah jumlah ukuran kotor di kalikan dengan 30%.
11.Pelayaran adalah kesatuan sistem yang terdiri dari Angkutan di Perairan, ke Pelabuhan, keselamatan dan keamanan serta Perlindungan Maritim.
12.Keselamatan Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan berbagai upaya yang diwujudkan terhadap penyelenggaraan angkutan di perairan untuk mengamankan keselamatan angkutan manusia, harta benda, dan lingkungan.
13.Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang/ barang yang diselenggarakan Perusahaan Angkutan sungai dan danau.
14.Dokumen Kapal adalah surat bukti sah kepemilikan yang berupa Sertifikat baik yang dimiliki oleh orang pribadi maupun yang dimiliki oleh Badan usaha.
15.Sertifikat Keselamatan Kapal adalah surat yang menyatakan bahwa suatu kapal Laiklayar dan telah memenuhi Persyaratan teknis keselamatanberlayar.
16.Surat Keterangan Kecakapan yang selanjutnya disingkat SKK adalah Surat Keterangan yang menyatakan kemampuan serta keterampilan untuk mengoperasikan kapal.
17.Pengukuran Kapal adalah suatu proses kegiatan mengukur Panjang, Lebar, Tinggi (draf) kapal guna menentukan besar kecil GrossTonage (GT) Kapal yang dilanjuti sebagai kelanjutan pengeluaran Surat Ukur dan Dokumen Surat Kapal lainnya.
18.Daftar Ukur adalah daftar yang memuat perhitungan tonase kapal.
19.Surat Ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Komisi, Koperasi, dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan Organisasi, Media, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi Lainnya Termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
21.Nahkoda Kapal adalah seorang dari Awak Kapal yang menjadi Pimpinan umum diatas kapal dan mempunyai kewenangan serta bertanggung Jawab tertentu sesuai dengan ketentuan berlaku.