1.Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
3.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Barat.
4.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
6.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten Tanjung Barat dalam wilayah kerja kecamatan.
7.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran Pendudukan, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
9.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
10.Pendatang adalah penduduk Warga Negara Indonesia, orang Asing yang bermaksud tinggal sementara di Daerah dalam jangka waktu 1 hari sampai 1 (satu) tahun.
11.Tamu adalah Warga Negara Indonesia dan orang Asing yang melakukan kunjungan singkat di kabupaten Tanjung jabung Barat yang lamanya kurang atau lebih dari 1 hari.
12.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
13.Orang Asing adalah bukan Warga Negara Indonesia.
14.Kantor Urusan Agama Kecamatan, disingkat KUA Kec adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
15.Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
16.Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana selanjutnya disingkat UPTD Instansi pelaksana adalah satuan kerja ditingkat kecamatan yang membantu Camat pelayanan Administrasi Kependudukan.
17.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.
18.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil.
19.Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penertiban dokumen kependudukan berupa kartu indentitas atau surat keterangan kependudukan.
20.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penertiban atau perubahan kartu keluarga, kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat serta status tinggal terbatas, menjadi tinggal tetap.
21.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
22.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam kelurga, serta identitas anggota keluarga.
23.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi Chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
24.Surat Keterangan Tempat Tinggal, selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan Kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di Pemerintah Daerah sebagai Penduduk tinggal terbatas.
25.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
26.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
27.Peristiwa Penting adalah Kejadian yang dialami oleh sesorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian dan peristiwa penting lainnya.
28.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dan ibunya yang ditandai setelah permisahan tersebut bayi menunjukkan bukti-bukti kehidupannya.
29.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
30.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
31.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan isteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
32.Pembatalan perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
33.Pembatalan perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
34.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi.
35.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
36.Pengakuan Anak adalah merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari suatu perkawinan yang telah syah menurut hukum agama dan disetujui ibu kandung anak tersebut.
37.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah syah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah syah menurut hukum negara.
38.Perubahan Nama adalah bertambah, berkurangnya atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
39.Perubahan Kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing atau Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
40.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
41.Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anak di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
42.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
43.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
44.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan.
45.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
46.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
47.Petugas Rahasia khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
48.Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan.
49.Penduduk Pelintas Batas adalah penduduk yang bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga yang melakukan lintas batas antar Negara karena kegiatan ekonomi, social dan budaya.
50.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai- nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan.
51.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
52.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara kabupaten yang menghimpun data kependudukan dinas.
53.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
54.Pengguna Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah dan Swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
55.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 6 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :