Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2015
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Pertanggungjawaban APBD TA 2014
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pertanggungjawaban APBD TA 2014
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 berupa Laporan Keuangan memuat :
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2014 sebagai berikut:
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 sebagai berikut :
Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Ketentuan mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ditetapkan di Kuala Tungkal pada tanggal, 30 Oktober 2015 BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT ttd USMAN ERMULAN Diundangkan di Kuala Tungkal pada tanggal, 30 Oktober 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT ttd FIRDAUS KHATAB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2015 NOMOR 8
Membuka PDF…