1.Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Barat.
4.Dinas adalah Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi selanjutnya disebut dinasadalah Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
6.Warung Internet yang selanjutnya di sebut dengan Warnet adalah tempat yang disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan jasa informasi dan komunikasi secara terbatas, baik bersifat sementara maupun tetap.
7.Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengelola untuk tujuan memperoleh keuntungan.
8.Konten adalah substansi atau muatan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan atau keseluruhannya.
9.Tempat usaha adalah lokasi atau tempat untuk mendirikan dan menjalankan usaha Warnet.
10.Perangkat lunak adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana interaksi antara pengguna dan perangkat keras.
11.Perangkat keras adalah peralatan fisik yang membentuk suatu sistem komputer, meliputi : peralatan input, memori, prosesor, peralatan output, peralatan penyimpanan, peralatan komunikasi.
12.Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
13.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebarkan informasi;
14.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, sistem elektromagnetik lainnya;
15.Komputer adalah alat untuk memproses data elektromagnetik, optik atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika dan penyimpanan;
16.Program Komputer adalah sekumpulan intraksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut;
17.Sistem Operasi Open Source adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerjasama dengan memanfaatkan kode sumber (Source Code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet);
18.Sistem Operasi adalah perangkat lunak pada lapisan pertama yang ditempatkan pada memori komputer pada saat komputer dinyalakan;
19.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perporasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
20.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan;
21.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
22.Judi Internet (Internet Gambling) adalah suatu kegiatan yang dengan sengaja dilakukan oleh sekelompok orang untuk menggantungkan harapan mendapatkan keuntungan dengan mempertaruhkan sesuatu yang berharga pada suatu chance (kesempatan, kemungkinan, probabilitas) melalui media internet;
23.Game net adalah usaha rekreasi dan hiburan umum yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pelayanan jasa informasi dan game online secara terbatas, baik bersifat sementara maupun tetap;
24.Pengelola adalah orang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan usaha warnet dan game net;
25.Izin Warnet adalah izin tertulis yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada orang perorangan dan/atau badan usaha untuk melaksanakan usaha warnet;
26.Situs Web atau Website adalah suatu daerah lokasi jelajah dalam internet;
27.Kamera CCTV (Closed Circuit Television) adalah penggunaan kamera video untuk mentramisikan sinyal video ke tempat spesifik dalam monitor;
28.Interconnected-Networking selanjutnya disebut Internet adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung.