1.Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dinas adalah Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang keolahragaan.
7.Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
8.Kecamatan adalah Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
9.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, dan nonformal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
10.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
11.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
12.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
13.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
14.Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
15.Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
16.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
17.Guru Olahraga adalah pengajar pada satuan pendidikan yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan kemampuan di bidang olahraga untuk melaksanakan proses pembelajaran melalui aktivitas jasmani yang dirancang guna meningkatkan kebugaran jasmani, mengembangkan keterampilan motorik, pengetahuan dan prilaku hidup sehat dan aktif, sikap sportif, dan kecerdasan emosi pelajar.
18.Pelatih adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk mempersiapkan fisik dan mental olahragawan maupun kelompok olahragawan.
19.Pembinaan dan Pengembangan Olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
20.Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
21.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematis, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
22.Desain Olahraga Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DOD adalah dokumen rencana induk kebijakan keolahragaan daerah yang disusun berdasarkan Desain Besar Olahraga Nasional.
23.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
24.Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
25.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukung ilmu teknologi dan ilmu pengetahuan.
26.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau yang selanjutnya disingkat dengan TJSLP adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
27.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
28.Olahraga tradisional adalah olahraga rakyat dan/atau olahraga masyarakat yang lahir dari tradisi dan hiburan lokal yang dikembangkan menjadi olahraga tradisional.
29.Olahraga Aparatur Sipil Negara adalah olahraga yang diselenggarakan untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, produktivitas kerja, disiplin, jiwa korsa, solidaritas, dan kebersamaan Aparatur Sipil Negara, serta memberikan keteladanan bagi masyarakat.
30.Kesehatan Olahraga adalah salah satu upaya kesehatan yang memanfaatkan olahraga atau latihan fisik yang baik, benar, terukur, dan teratur untuk meningkatkan derajat kesehatan.
31.Kebugaran Jasmani adalah kesanggupan dan kemampuan tubuh untuk melakukan pekerjaan sehari- hari tanpa menimbulkan kelelahan yang berarti.
32.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan dalam kegiatan olahraga.
33.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material.
34.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
35.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
36.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang ydng menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.Induk Organisasi Cabang Olahraga Daerah adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
38.Klub, perkumpulan, sasana dan/atau sanggar olahraga adalah wadah pembinaan dan pengembangan olahraga.
39.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan dan/atau perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) cabang/jenis olahraga (single event).
40.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan dan/ atau perlombaan olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga (multi event).
41.Festival Olahraga adalah kegiatan penggabungan olahraga dan hiburan sehingga menjadi kegiatan yang menarik, menyenangkan dan menyehatkan.
42.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat atau badan hukum.
43.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
44.Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.
45.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan yang selanjutnya disebut IPTEK keolahragaan adalah pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi dan manfaat bagi kegiatan keolahragaan.
46.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti- Doping.
2.Di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA, sehingga berbunyi sebagai berikut :
3.Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 4B, dan Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut :