1.Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
3.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Barat.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menjalankan urusan Pemerintah Daerah di bidang Kebudayaan.
5.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
6.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
7.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
8.Kebudayaan daerah adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar- Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Daerah. 3
9.Pelestarian kebudayaan daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
10.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
11.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan.
12.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pelestarian kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
13.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
14.Objek Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama pelestarian dan pengembangan Kebudayaan.
15.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
16.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pelestarian Kebudayaan.
17.Pendaftaran adalah upaya pencatatan Budaya Takbenda yang diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
18.Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok (in-group feeling), pranata pemerintahan adat, harta kekayaan atau benda adat, dan perangkat norma hukum adat.
19.Sumber daya manusia kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/ atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan obyek pemajuan dan pelestarian kebudayaan.
20.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.