18.Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.
19.Penahapan kepesertaan yang selanjutnya disebut penahapan adalah tahapan yang dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti kepada BPJS Ketenagakerjaan.
20.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Suruh dan Pengusaha.
21.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
22.Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
23.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
24.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
25.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
26.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
27.Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dengan menerima gaji atau upah.
28.Pekerja Bukan Penerima Upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
29.Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
30.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi yang berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang wajar atau biasa dilalui.
31.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
32.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
33.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah jaminan yang memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang diberikan sekaligus, pada saat tenaga kerja mencapai hari tua (usia 56 tahun) atau memenuhi persyaratan tertentu.
34.Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
35.Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.
36.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Daerah atas Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikuti.
37.dihapus.
38.Pekerja Rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim, dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
39.Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang untuk selanjutnya disebut Data P3KE adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga di setiap tingkatan wilayah administrasi beserta pemutakhirannya, yang telah diperingkat berdasarkan informasi kesejahteraan.
40.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk orgasisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan 1 (satu) cabang olahraga, jenis olahraga, atau gabungan organisasi olahraga dari 1 (satu) jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional.
42.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan di daerah.
43.Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
44.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
45.Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
46.Data lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan adalah usulan data yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kabupaten berisi kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga di setiap tingkatan wilayah administrasi beserta pemutakhirannya, yang telah diperingkat berdasarkan informasi kesejahteraan.
47.Penggiat sosial keagamaan adalah individu atau kelompok yang aktif dalam kegiatan sosial yang berlandaskan nilai-nilai agama. Mereka menjadikan ajaran agama sebagai dasar untuk melakukan aksi kemanusiaan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan umat.
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah, ayat (4) huruf d angka 1 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: