1.Dinas Pendidikan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
5.Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan sub urusan hortikultura;
6.Dinas Perkebunan dan Peternakan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan dan sub urusan peternakan;
7.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
10.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, urusan pemerintahan bidang kebudayaan, dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.
11.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
12.Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan;
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
15.Satuan Polisi Pamong Praja Daerah dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum;
16.Dinas Perhubungan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
17.Dinas Perikanan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
18.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
19.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
20.Dinas Sosial dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
21.Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja; dan
22.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;