1.Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
2.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
5.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
6.Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
7.Investasi adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara
8.Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
9.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang memiliki nilai ekonomis.
10.Daerah-daerah tertentu adalah daerah/ wilayah Kabupaten yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
11.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar.
12.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil dan menengah.
13.Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perkoperasian.
14.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah Kegiatan Penyelenggaraan suatu Perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
15.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
16.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
17.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khususnya disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
18.Industri pionir adalah Industri yang memiliki keterkaitan yang luas, member nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru serta memiliki nilai strategis bagi daerah maupun bagi perekonomian nasional.
19.Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dalam bentuk tabungan, giro dan deposito kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit.
20.Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah semua badan yang melakukan kegiatannya dalan bidang keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga dan menyalurkan dana untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.