1.Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
3.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Barat.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang sosial.
5.Satuan Polisi Pamong Praja atau yang disebut dengan Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
6.Penanganan adalah suatu proses atau cara serta tindakan yang ditempuh melalui upaya Preventif, upaya Represif dan upaya Rehabilitatif dalam rangka melindungi dan memberdayakan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
7.Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari dijalanan, baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran dijalan atau ditempat umum lainnya.
8.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta 4 tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
9.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dan/atau ke rumah-rumah penduduk dengan berbagai cara dan alasan baik untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
10.Upaya Preventif adalah usaha-usaha secara terorganisir dengan maksud menurunkan angka jumlah anak jalanan, gelandangan dan pengemis serta mencegah meluasnya di masyarakat.
11.Upaya Represif adalah usaha-usaha pengendalian sosial secara terorganisir yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial.
12.Upaya Rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usaha- usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian seseorang dapat kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warga Negara Indonesia.
13.Balai Rehabilitasi Sosial adalah lembaga/unit yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
14.Rumah Singgah Terpadu adalah suatu tempat tinggal sementara bagi penerima pelayanan yang dipersiapkan untuk mendapat pelayanan lebih lanjut.
15.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
16.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
17.Pelayanan sosial adalah proses terencana dan terstruktur yang bertujuan untuk memecahkan masalah serta meningkatkan keberfungsian sosial bagi individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang dilakukan oleh Tenaga Profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, metode, teknik dan nilai-nilai tertentu.