1.Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
3.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Barat.
4.Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatudengan tanah.
5.Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil Jasa Konstruksi.
6.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
7.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
8.Penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah serangkaian proses untuk melaksanakan kegiatan konstruksi.
9.Penyelenggara Konstruksi adalah Badan Usaha yang menyelenggarakan konstruksi.
10.Industri Konstruksi adalah kegiatan menyediakan dan memperjualbelikan produk konstruksi atau memperdagangkan jasa penyelenggaraan konstruksi.
11.Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
12.Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
13.Sub penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
14.Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.
15.Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut kontrak adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
16.Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
17.Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
18.Forum Jasa Konstruksi Daerah adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dengan Pemerintah Daerah mengenai hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi yang bersifat daerah, independen, dan mandiri.
19.Registrasi adalah suatu kegiatan menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu bagi Orang Perseorangan dan Badan Usaha untuk menentukan perizinan berusaha sesuai klasifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
20.Perencanaan Konstruksi adalah Penyedia Jasa Orang Perorangan atau Badan Usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
21.Pelaksana Konstruksi adalah Penyedia Jasa Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
22.Pengawas Konstruksi adalah Penyedia Jasa Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampaiselesai dan diserahterimakan.
23.Pelaku Usaha Konstruksi adalah Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan menyediakan dan memperjualbelikan produk atau memperdagangkan jasa penyelenggaraan konstruksi.
24.Praktik Profesi Keteknikan adalah kegiatan individu menyediakan jasa profesional keteknikan untuk melaksanakan konstruksi.
25.Produk Konstruksi adalah sebagian atau keseluruhan hasil penyelenggaraan konstruksi berupa bangunan atau bentuk lainnya.
26.Bangunan adalah produk konstruksi yang menyatu dengan lahan tempat pembuatan dan bersifat tetap pada kedudukannya.
27.Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah yang selanjutnya disingkat BUJK adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
28.Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi adalah perizinan yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
29.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
30.Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
31.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
32.Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
33.Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang Jasa Konstruksi menurut bidang dan subbidang Jasa Konstruksi pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuwan, keterampilan tertentu, kefungsian tertentu, dan/atau keahlian.
34.Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
35.Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
36.Masyarakat jasa konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan jasa konstruksi.
37.Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
38.Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.
39.Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
40.Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi adalah proses penyelesaian sengketa antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam suatu hubungan hukum tertentu berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja konstruksi.
41.Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.
42.Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.
43.Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
44.Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.