MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SABAK HOLDING COMPANY MENJADI PERSEROAN TERBATAS SABAK HOLDING COMPANY. Pasal I Beberapa ketentuan tentang Penyebutan nama Perseroan Terbatas Sabak Holding Company, baik yang tercantum pada Bagian Judul, Konsiderans, Menimbang, Diktum, dan Batang Tubuh dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013 Nomor 9) diubah sehingga berbunyi menjadi Perseroan Terbatas Bumi Samudra Perkasa. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ditetapkan di : Muara Sabak pada tanggal : 21 Februari 2014 BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR, dto H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI Diundangkan di : Muara Sabak pada tanggal : 21 Februari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, dto H. SUDIRMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 1