1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang - Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Mengingat Menimbang BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR PROVINS! JAMBI PERATURANDAERAHKABUPATENTANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR t<t, TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHANKEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENTANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAANMODAL PEMERINTAHKABUPATENTANJUNG JABUNGTIMUR PADAPT. BANK JAMB! DENGANRAHMATTUHANYANG MAHAESA BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 Nomor 3);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2006 Nomor 3);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2007 Nomor 1);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008 Nomor 1); DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR dan BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR Dengan Persetujuan Bersama
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2009 Nomor l);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Ka bu paten Tanjung Jabung Timur Tahun 2010 Nomor l);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011 Nomor l);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012 Nomor l);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013 Nomor l);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014 Nomor 12); Pasal 3