1.Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Timur.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
6.Unit Kerja Penyelenggara Perizinan adalah Unit Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
7.Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
8.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
9.Perusahaan adalah perseorangan atau badan hukum yang telah memperoleh izin untuk melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
10.Group Perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan usaha yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha.
11.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang menggunakan fasilitas maupun non fasilitas.
12.Hak Atas Tanah adalah hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yakni a) hak milik; b) hak guna-usaha; c) hak guna- bangunan; d) hak pakai, e) hak sewa; f) hak membuka tanah; g) hak memungut hasil hutan; dan h) hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53.
13.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah rencana struktur tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
14.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
15.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
16.Pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agro industri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agro ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen, kecuali untuk kegiatan produksi dan pergudangan.