1.Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
2.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Timur.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
4.Kecamatan adalah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
5.Camat adalah camat dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
6.Kepala Desa/Kepala Kelurahan adalah Kepala Desa/kepala kelurahan dan/ atau sebutan nama lainnya dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur selanjutnya disebut Adat Melayu Tanjung Jabung Timur adalah adat yang berisi nilai-nilai, aturan dan kebiasaan yang kuat dan benar serta menjadi pedoman dalam tatanan masyarakat, sistem hukum yang bersendikan syara’ dan syara’ bersendikan Kitabullah dalam sistem kepemimpinan dan pemerintahan yang dipegang teguh masyarakat Melayu Tanjung jabung Timur
9.Masyarakat Adat Melayu Tanjung Jabung Timur adalah masyarakat yang berdomisili tetap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang berpegang teguh pada nilai-nilai Adat Melayu Tanjung Jabung Timur.
10.Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur selanjutnya disebut LAM Tanjabtim adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian dan pengembangan Adat Melayu.
11.Fasilitasi adalah upaya dalam bentuk penerbitan kebijakan dan atau/pemberian bantuan serta kemudahan untuk mendorong, memajukan dan mengembangkan kegiatan.
12.Pembinaan dan Pemberdayaan adalah semua kegiatan dalam rangka memelihara dan memajukan Adat Melayu tanjabtim yang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
13.Pelestarian adalah upaya menjaga dan memelihara Adat Melayu Tanjabtim, terutama nilai-nilai akhlak, moral dan adab yang merupakan inti dari adat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut.
14.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar Adat Melayu Tanjabtim dapat berkembang mengikuti perubahan sosial budaya dan ekonomi yang sedang berlangsung.
15.Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan Nilai Sosial Budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
16.Nilai Sosial Budaya adalah konsepsi ideal tentang baik buruk yang dibingkai dalam hakikat hidup manusia yakni lingkup hubungan manusia dengan pencipta, antar manusia, dan manusia dengan alam.
17.Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian atau kepunahan yang diakibatkan oleh manusia ataupun proses alam.
18.Inventarisasi adalah upaya untuk mencatat informasi tentang adat Melayu Jambi dan menyimpannya ke dalam buku catatan, katalog, database atau sejenisnya.
19.Pendokumentasian adalah upaya menghimpun, mengolah dan menata informasi adat melayu tanjabtim dalam bentuk rekaman melalui tulisan, gambar, suara dan gabungan unsur-unsur tersebut.
20.Pemanfaatan adalah upaya penggunaan adat melayu tanjabtim untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
21.Badan Lit merupakan badan permusyawaratan adat di Desa yang dibentuk oleh lembaga adat setempat. badan musyawarah ini terdiri dari unsur pemangku adat, kaum adat, pegawai syara’, kepala desa dan pemuda.
22.Icu Pakai adalah wujud aplikasi dalam penerapan hukum adat dalam masyarakat yang memiliki corak/bentuknya masing-masing dengan tetap berpijak pada asas Adat bersendi syara’, Syara’ bersendi kitabullah.
23.Pemangku Adat adalah orang yang melaksanakan keputusan adat yang dihasilkan melalui musyawarah adat.
24.Penghargaan adalah bentuk apresiasi terhadap pihak-pihak yang telah berperan dalam mengembangkan dan memajukan adat Melayu Jambi.
25.Sanksi adalah bentuk hukuman kepada anggota masyarakat yang tidak menjalankan konsensus atau menyimpang dari konsensus yang telah disepakati.
26.Harta Kekayaan Adat adalah kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada yang berupa harta bergerak dan tidak bergerak, material dan immaterial serta benda-benda yang bersifat relegius magis yang menjadi milik adat.