Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ditetapkan di Muara Sabak pada tanggal 3 ober 2016 ~UPATITA H. Diundangkan di Muara Sabak pada tanggal4 Oktober 2016 LEMBARANDAERAHKABU TEN TANJUNGJABUNGTIMUR TAHUN2 16 NOMOR6 NOREGPERATURANDAERAHKABUPATENTANJUNGJABUNGTIMUR, PROVINSIJAMBI : (5/2016) -_~'h (.,'1_~ ~ ",' _"~':E .. ~t'e..~...,,-.J~ .. ,,-.~ ......~~~u..rl:::.1.IlIlt ..__ ~~ • • __ .. w _ PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENTANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKATDAERAH I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Dalam rangka mewujudkan organisasi kelembagaan pemerintah daerah yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam, maka upaya awal yang dapat dilakukan adalah dengan mengevaluasi kelembagaan pemerintah daerah yang selama ini diterapkan. Pembentukan dan susunan perangkat daerah berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Sedangkan pemetaan Urusan Pemerintahan yang dilakukan untuk memperoleh informasi ten tang intensitas Urusan Pemerintahan Wajib dan potensi Urusan Pemerintahan Pilihan serta beban kerja penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Pemetaan urusan dimaksud digunakan untuk menentukan susunan dan tipe Perangkat Daerah. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan validasi urusan pemerintahan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri bersama Kernenterian/Lembaga terkait. Berdasarkan hasil validasi tersebut, perlu segera menetapkan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasall Cukupjelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Cukup Jelas Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 Hurufa Yang dimaksud dengan asas "intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah" adalah penentuan jumlah dan susunan Perangkat Daerah didasarkan pada volume beban tugas untuk melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan atau volume beban tugas untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Hurufb Yang dimaksud dengan asas "efisiensi" adalah pembentukan Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Hurufc Yang dimaksud dengan asas "efektivitas" adalah pembentukan Perangkat Daerah harus berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna. Hurufd Yang dimaksud dengan asas "pembagian habis tugas" adalah pembentukan Perangkat Daerah yang membagi habis tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan kepada Perangkat Daerah dan tidak terdapat suatu tugas dan fungsi yang dibebankan pada lebih dari satu Perangkat Daerah. Huruf e Yang dimaksud dengan asas "rentang kendall" adalah penentuan jumlah Perangkat Daerah dan jumlah unit kerja pada Perangkat Daerah didasarkan pada kemampuan pengendalian unit kerja bawahan. .. Huruff Yang dimaksud dengan asas "tata kerja yang jelas" adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas, baik vertikal maupun horizontal. Hurufg Yang dimaksud dengan asas "fleksibilitas"adalah penentuan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah memberikan ruang untuk menampung tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.