Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercan tum dalam Lam pi ran se bagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiridari: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 1 1 Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 ayat (2) terdiri dari :
a.Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran VIII sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; dan
b.Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran IX sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.