Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ditetapkan di Muara Sabak pada tanggal 4 Oktober 2024 PLT. BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR, H. ROBBY NAHLIYANSYAH Diundangkan di Muara Sabak pada tanggal 4 Oktober 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, H. SAPRIL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, PROVINSI JAMBI 4-56/2024 Telah diteliti kebenarannya Muara Sabak, Oktober 2024 Kepala Bappeda Drs. Ali Fahruddin, MPA Pembina Utama Muda/IV.c NIP.197611131995111001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2025-2045 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing masing. Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun yang menjadi pedoman dalam menyusun RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan Pasal 5 Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memuat Visi, Misi dan Arah pembangunan Daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2045 adalah untuk:
1.Menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2.Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah dan nasional;
3.Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah, Propinsi dan Kabupaten;
4.Menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
5.Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan;
6.Mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL