1.Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Timur.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran.
6.Ketertiban adalah suatu ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang terwujud Oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan.
7.Ketertiban urnurn adalah suatu keadaan yang arnan, tenang dan bebas dari gangguan atau kekacauan yang rnenirnbulkan kesibukan dalam bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya yang berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma-norma yang ada.
8.Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendisendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi rnasyarakat, bangsa, dan negara.
9.Orang adalah orang perseoran.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan Zatau modal yang merupakan ke satu an , baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organrsasa lainnya, lembaga, dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektifdan bentuk usaha tetap.
11.Ternpat Umurn adalah ternpat berkumpulnya orang untuk melakukan kegiatan baik secara sementara rnaupun secara terus rnenerus.
12.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang rnenyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah I dan/ atau air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
13.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan arr, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
14.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dari zatau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi penggunajalan.
15.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
16.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
17.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
18.Jalur Hijau adalah setiap jalur tanah atau kawasan hijau yang terbuka tanpa bangunan dan menurut Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan sebagai daerah yang diatasnya tidak didirikan bangunan.
19.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/j alur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
20.Taman adalah bidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang berada pada instansi teknis untuk mengawal undang-undang tertentu.
22.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur berdasarkan keterituan Zperaturan perundang-undangan untuk mencan serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
23.Izin Usaha adalah merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.
2.Diantara BAB I dan BAB II disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB IA dan BAB IB sehingga berbunyi sebagai berikut : BABIA ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN BagianKetiga Tujuan PasallC Tujuan Peraturan Daerah ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memeliharaketenterarnandan ketertibanumum. BABIB HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BagianKesatu Hak PasallD Setiap orang danIatau badan memiliki hak yang sarna untuk merasakan dan menikmati ketenterarnan dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehinggadapat menjalankansegalakegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalarn kehidupanmasyarakat. BagianKedua Kewajiban PasallE