Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. LIVIA ZULFINA,S.E Ditetapkan di Mu ~nggal~ % \.a!JPAT~NJUN a Sabak A6lJSTUr 2019 JABUNG TIMUR, TELAH DITELITI OLEH : KEPALABlD~ELAVANAN NIP. 197810032008032001 Diundangkan di Muara Sabak pad a tanggal Q AG",usn.\S' 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, SAPRIL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2019 NOMOR .. S. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PROVINSI JAMBI (8-61/2019) PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENTANJUNGJABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN2019 TENTANG PENCABUTANPERATURANDAERAHKABUPATENTANJUNGJABUNGTIMUR NOMOR2 TAHUN2014 TENTANGIZINLOKASI I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perizinan sebagai salah satu bentuk pelayanan administratif merupakan bagian dari pelayanan publik, yang asas penyelenggaraannya sebagaimana termuat dalam Pasal 4, antara lain adalah "Asas Kepastian Hukum". Dalam konteks penyelenggaraan perizinan saat ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, yang telah membawa perubahan dalam pelayanan perizinan berusaha, dan yang sangat mendasar antara lain dalam hal :
a.Penyelenggaraan Perizinan berusaha diselenggarakan secara elektronik dengan sistem Online Single Submission (OSS)melalui laman www.oss.go.id.
b.Kewenangan Penerbitan Izin diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)RI.
c.Tahapan Izin diterbitkan di awal oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, baru kemudian pemegang izin mengajukan pemenuhan komitmen (Post Audit) sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)yang ditetapkan KementerianjLembaga terkait. Jenis Perizinan berusaha yang diselenggarakan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) termasuk juga Izin Lokasi dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi, yang mencabut Peraturan Menteri tentang Izin Lokasi sebelumnya, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun 2018. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi sudah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 sebagai Peraturan Perundangan- Undangan yang lebih tinggi maupun dengan Norma, Standar dan Kriteria (NSPK)yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 antara lain sebagai berikut :
a.Dalam Pasal 2 termuat ketentuan mengenai tanah yang tidak diperlukan Izin Lokasidan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan, yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018, yang menjadikannya sebagai Izin Lokasitanpa Komitmen.
b.Dalam Pasal 8 termuat ketentuan mengenai persyaratan Izin Lokasi, yang sudah tidak sesuai dengan Pemenuhan Komitmen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 maupun dengan Norma,Standar dan Kriteria (NSPK)dalam Peraturan MenteriAgrariadan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan NasionalNomor14 Tahun 2018.
c.Dalam Pasal 9 sjd 12 termuat tahapan pengkajian permohonan Izin Lokasi, yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan NasionalNomor14 Tahun 2018.
d.Dalarn Pasal 13 ayat (1) termuat ketentuan penandatanganan pemberian Izin Lokasi oleh Bupati atau pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan untuk itu, yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018, yang mengatur bahwa Izin Lokasi diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS).
e.Dalam Pasal 13 ayat (2) termuat bahwa Izin Lokasi diberikan setelah pemohon memenuhi persyaratan (pre audit), yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruangj Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018, yang mengatur bahwa Izin Lokasi diterbitkan terlebih dahulu (di awal) oleh Lembaga Online Single Submission (post audit), yang terbagi atas : Izin Lokasi tanpa Komitmendan Izin Lokasidengan Komitmen,dengan ketentuan : 1) Langsung efektifberlaku untuk Izin LokasiTanpa Komitmen. Dalarn hal akan menggunakan atau memanfaatkan tanah spelaku Usaha wajib mengajukan permohonan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha danjatau kegiatan. 2) Baru Efektif Berlaku apabila pelaku usaha telah menyampaikan pemenuhan komitmen kepada Pemerintah Daerah KabupatenjKota tempat lokasi usaha danj atau kegiatan dalam jangka waktu yang ditentukan untuk Izin Lokasidengan Komitmen. Sesuai dengan uraian di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasiperlu dicabut, dengan pertimbangan :
a.Sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
b.Sudah tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dari KementerianjLembaga terkait, sebagaimana diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi.
c.Secara eksplisit, dalam Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ditegaskan : "Dalam rangka pelaksanaan standar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupatijwali kota mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh peraturan danjatau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
d.Sesuai dengan amanah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang Pelayanan Publik, salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah "Asas Kepastian Hukum", Ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Izin Lokasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 maupun dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi, maka penyelenggaraan Izin Lokasi selanjutnya dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruangj Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi. II. PASALDEMI PASAL PasalI Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHANLEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN2019 NOMOR .it? .