Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Tapanuli Selatan. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Tapanuli Selatan. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah l.embaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Kewenangan adalah hak dan kewajiban untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan. 7. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Iembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. 8. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. Pemerintah Desa atau yang disebut nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 11. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam wilayah kerl'a Kecamatan; 12. Pembangunan Desa dan Kelurahan adalah seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa dan kelurahan yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat. 13. Masyarakat adalah sekumpulan individu-individu yang saling berintegrasi satu sama lain. 14. Gotong Royong adalah kegiatan kedasama masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan yang diarahkan pada penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. 15. Gotong royong masyarakat adalah kegiatan Gotong royong masyarakat yang dilaksanakan setiap bulan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Gotong royong masyarakat dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. (2) Gotong royong masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung pengembangan budaya daerah dalam mencapai peningkatan kualitas Pembangunan. BAB III PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN GOTONG ROYONG
Pelestariandan Pengembangan Gotong Royong dilakukan dengan: a. konsep dasar; b. program dasar; c. strategi pelaksanaan; dan d. evaluasi.
Konsep dasar sebagaimana dimal<sud dalam Pasa_l 3 huruf a meliputi: a. menjaga, melindungi dan membina gotong royong; b. menumbuh kembangkan semangat kebersamaan dan kegotong-royongan; c. partisipasi, kreativitas, dan kemandirian masyarakat; d. media menumbuhkembangkan rasa sosial; dan e. terbentuknya komitmen dan kepedulian masyarakat yang menjunjung tinggi nilai social budaya. (1) Programd"sg1' ssfagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b meliputi: a. penguatan kelembagaan; b. peningkatan sumber daya manusia; dan c. pemantapan ketatalaksanaan. (2) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: perencanazrn; pengorganisasian; administrasi dan operasional; dan pengawasan. (3) Peningkatan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. fasilitasi secara berl'enjang kepada aparatur di daerah; b. pengembangan kapasitas apa_ratur daerah dalam penyusunan program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat; c. sosialiasi program dan kebijakan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai sosiar budaya masyarakat kepada aparat daerah; dan d. internalisasi program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat kepada aparat pemerintah daerah. (4) Pemantapan ketatalaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengembangan: a. b. c. d.
5-
strategi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c meliputi: a. penyusunan langkah-langkah prioritas; b. pelembagaan forum-forum al<tualisasi semangat gotong royong masyarakat dalam even-even strategis daerah dan masyarakat; c. pengembangan model koordinasi antara pemerintah daerah dengan kelembagaan adat istiadat dan sosial budaya yang bersifat berkelanjutan; d. pemeliharaan semangat gotong royong dan sistem sosial yang positif didalam masyarakat; dan e. nilai gotong royong dan mentransformasikan menjadi nilai sosial budaya kekinian menuju terciptanya masyarakat madani. BAB IV PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Dalam rangka fasiiitasi dan pembinaan gotong royong masyarakat dapat dibentuk kelompok kerja di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. (2) Untuk pelaksanaan gotong royong masyarakat, dapat dibentuk Satuan Tugas (Satgas) di Kecamatan dart Desa/Kelurahan.
(1) Satgas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) daram melaksanakan tugasnya dapat memberdayakan masyarakat. (2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan secara koordinatif dan terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat yang ada dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas serta mencerminkan nilai-nilai budaya lokal yang ada dan berkembang di masyarakat. BAB V PENYELENGGARAAN
a. metode peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan tatalaksana pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; b. prosedur dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; dan c. mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat. (1) Gotong royong masyarakat diselenggarakan di setiap Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan. (2) Gotong royong masyarakat diselenggarakan dalam memperingati hari jadi Kabupaten Tapanuli selatan selama satu bulan pada bulan November setap tahun. (3) Gotong royong masyarakat di desa dan kelurahan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali setiap bulan dengan waktu dan tempat yang ditentukan berdasarkan hasil musyawarah desa.
Penyelenggaraan gotong royong masyarakat dilakukan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dengan memperoleh dukungan/bantuan dari perangkat daerah, pemerintahan desa/ kelurahan dan masyarakat.
Penyelenggaraan gotong royong masyarakat di desa dan kelurahan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga kemasyarakatan seperti Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, RT/RW, dan lcmbaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau sebutan Lain. BAB VI PENGORGANISASIAN
(1) Pemerintah daerah membentuk tim pembina gotong royong masyarakat yang anggotanya terdiri dari perangkat daerah, pemerintah desa/kelurahan, dunia usaha, LSM, dan unsur-unsur terkait dengan bidalg kegiatan gotong royong masyarakat. (2) Pemerintah daerah mengarahkan dan memfasilitasi pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian gotong royong masyarakat.
Membuka PDF…