Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
RPJM Daerah disusun berdasarkan asas keterbukaan dalam akses informasi, partisipatif dengan melibatkan stakeholders dan responsif serta tanggap terhadap perubahan sesuai dengan kondisi masyarakat.
BAB III
RPJM Daerah disusun dengan sistimatika sebagai berikut :
BAB V
RPJM Daerah ini menrpakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah Kabupaten yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati periode 2016-2021 yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan bersifat indikatif.
Isi berserta uraian RPJM Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam l,ampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
RPJM Daerah menjadi acuan dalam penirusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD.
Renstra SKPD menjadi acuan dalam men)rusun Renja SKPD dengan memperhatikan RPJM Daerah.
BAB VI
BAB VII
Bupati melalui Bappeda melakukan evaluasi terhadap perencanazrn pembangunan daerah.
(l) Pelaksanaan eva,luasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi keseluruhan perenc€rnaan pembangunan daerah dan oleh SKPD untuk capaian kinerja pelalsanaan ptogralal dan kegiatan SKPD yang terdiri dari :
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2O11 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2OIO-2O15 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Daerah diundangkan.
Membuka PDF…