1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertamanan dan Penerangan;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusa,n pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pemakaman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
7.Dinas Ketenagakerjaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan dan bidang Transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B' menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan PeremPuan dan Perlindungan Anak;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe C, menyelengg'arakan urusan pemerintahan bidang Ketahanan Pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kebersihan dan persampahan;
11.Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan pencatatan Sipil;
12.Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa;
13.Dinas pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peng..rjalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
14.Dinas perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Etatistik dan Persandian;
16.Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang e"ra"g..rgarr, bidang Koperasi Usaha Kecil Menenga-h dan pasar;
17.Dinas Penanaman Modal dan pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan pelayanaa peizinanTerpadu Satu pintu;
18.Dinas Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
19.Dinas Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
20.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang Kearsipan;
21.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, Perkebunan, peternakan dan penyuiuhan; dan
22.Dinas Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan dan Kelautan.