Laporan sebagaimana dimaksud daiam p rsal 36 avat (4) menjadi bahan eva]uasi darr penyusunan kebijakan lebih lanjur.
(1)Dalam rangka monitoring dan evaluasr Bupati dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi pelaksanaar-r u,aj ib liipor .,-ang djketuai oleh Asisten yang membidangi Administrasi Pembangu nan dan Kesejahteraan Rakyat dengan beranggotakan Dinas Kesehatar-r. Diras Sosial. BNN dan Direktur Narkoba Polda/ Kasat Narkoba Polres.
(2)Kegiatan pelaksanaan u'ajilr lapor sebagaimana climaksud pada ayat (l ) meliputi:
a.penerapan prosedur rva.jib lapor;
b.cakupan proses wajib lapor;
c.tantangan dan hambatan proses wajib lapor;
d.kualitas layanan IPWL;
e.jumlah pecandu yang dapat mengakses layanan rehabilitasi; dan
f.jumlah prevalensi pecandu dan ltevalahgunaan narkoba.
(1)Terhadap pecandu narkotika vang telr h selesai menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan penga\r,asirn ser.ta pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyara kat.
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati melalui SKPD terl<ait.
(3)Dalam rangka pembinaan dan penga .r.asan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)Bupati dapat membentul< tim peL ksana pembinaan dan pengawasan yang diketuai oleh BNN dan beranggotal<zrn -iKpD terkait. (a) Tim sebagaimana dimaksr-rrl pada ar at i3) bertanggungjarvab kepada Bupati.
(1)Pembinaan dan pengaw:rsan sebi.gaimana climaksud dalam pasal 39 dimaksudkan untuk memotivasi pe< ar.ciu pasca rehabilitasi agar dapat menggali potensi diri, meningkatkan kepercalar.n diri dan membangur masa depan lrang lebih baik.
(2)Dalam rangka mewujuclkar-r liegiatan rasca rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pecandtr pasca r( habilitasi dapat dilakukan:
a.pelayanan untuk memperoleh kese mpatan kerja;
b.pemberian rekomendasi untuk nrel.rnjutkan pindidikannya; dan
c.kohesi sosial.
(3)Pelayanan untuk memperoleh keterar:rpilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh SKI ,D 5,ang membidangi tenaga ke4.a.
(4)Pemberian rekomendasi untr-r k melanj -.rtkan penciidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dila]<sarakan olr h SKpD 'ang membidangi pendidikan.
(5)Kohesi sosial sebagaimana rlrmaksLrri pacla a-var {2) huruf c dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi sosial. - t8 - BAI] IX PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 4 1
(1)Masyarakat mempunyai_hak dan tanggungiawab dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika serta preku rsor narkotika.
(2)Y."k .dan tanggungiawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a- mencari, memperoleh dan membt:rikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika serta prekursor narkotika;
b.memperoleh pelayanan daram lrencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanl,a dug:ran rinclal< piciana narkorika serta prekursor narkotika;
c.menyampaikan saran clan pencirpat secara bertanggungiawab kepada penegak hukum atau BNN yang m(.rangani perkara tinclak pidana narkotika serta prekursor narkotika:
d.memperoleh jawaban rlan saran rentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum atau BNNI
e.memperoleh perlindurrg;rn h,.rk-rm pada saat ),ang bersangkutan melaksanakan haknva atau clim;nt:r harlir clalam p..r*""-pe.:*dilan; dan
f.melaporkan kepada pe.i;rbat -\,ang lri)11\'frn,tng atall BNN apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkorilla sert;t ltr.ekursor narkotika. Bupati melalui Kepala Kesatuan Bangsa dan politik melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan penyalahgunaal narkotika sesuai dengan kerven an gannya masi ng- masin g. BAIJX PEMBINAAN DAi{ PENGAWASAN Pasa I 42 BAF XI PENDANAAN Pasa 43 Pembiayaan atas pelatsanaan l<egiatan pe,tanggu larrgan pen -valahgunaan narkotika bersumber dari :
a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Neg,ira (ApBN);
b.Anggaran Pendapatan dan ReJanja Dae.ah (ApBD); dan
c.Sumbangan dari pihak lain vang ticlak r-rengikat. BAB,\II PDL;\Pr )RAN Pasa.44 (i)Camat melaporkan penyelenggara;rn penanggulangan narkotika lingkup Kecamatan Kepada t,upati.
(2)Bupati melaporkan pen,r,elenggarrran penanggulangan narkotika lingkup Kabupaten l(epada lr.lenteri Dalam Negeri. penyalahgunaan penyalahgunaan dilaku kan
(3)Pelaporan sebagaimana dimaksud pada a.1,at (t ) dan ayat (2) secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau seu,aktu-rvaktu jika diperlu kan - t9 -
(1)Dalam rangka penanggulangan pcnvalahgunaan narkotika, Pemerintah Kabupaten dapat mengambil tindak:rn administratif terhadap badal usaha, tempat usaha, hotel/ penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama di daerah yang tidak memenrrhi keu,ajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(2)Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada a],'at (l ) berupa :
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis;
c.penghentian sementara kegiatan;
d.denda administratif; darr
e.pencabutan izin usaha.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pener'.rpan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurul a, b, c, r, dan e diatur dengan peraturan Bupati. Agar setiap orang mengetahuinya. nrcmenntal-rkan pengundangarr Daerah ini dengan penemnatann_va dalam [,embaran Daerah Tapanuli Selatan. Peraturan Kabupaten Ditetapkan di Sipirok 1;ada ranggal za DetefiEcR 2016 I]UPATI TAPANULI SELATAN, <.- S UL M. PASARIB