Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Angkola Muara Tais. KECAMATAN ANGKOLA MUARA TAIS
Kecamatan Angkola Muara Tais berasal dari sebagian Wilayah Kecamatan Batang Angkoia. -5
Penegasan batas wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais secara pasti dilapangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) tahun sejak diresmikannya Kecamatan Angkola Muara Tais. LUAS DAN BATAS WILAYAH
Kecamatan Angkola Muara Tais mempunyai Luas 149.7 Km2 dengan batas- batas sebagai berikut :
Ibukota Kecamatan Desa Muara Tais L Angkoia Muara Tais berkedudukan di
BAB III
Untuk memimpin jalannya Pemerintahan di Kecamatan Angkola Muara Tais, diangkat seorang Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki persyaratan dan ditetapkan mela-lui Keputusan Bupati selama-Iamanya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Camat sebagaimana dimaksud Pasal 8 dilantik oleh Bupatr pada hari yang bersamaan peresmian pembentukan Kecamatan.
Untuk membantu Camat dalam memimpin jalannya Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 8 dibantu Kecamatan yang ditetapkan oieh Bupati. Pemerintahan di oleh Perangkat
BAB IV
Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kecamatal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebalkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebeium adanya kesiapan prasarana dan sarana dalam melakukan kegiatan Pemerintahan Kecamatan, Bupati mempersiapkan hal-ha-l yang dianggap perlu.
Membuka PDF…