menetapkan peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Mengingat 1' Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
2.Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 19s6 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 5g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor roe2); 2
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarlbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6573);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentarrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vius Disease 2Ol9 (Couid- 19\ dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
10.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakii Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 2IO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2OI2 terltang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahlun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 3 4
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2077 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O57);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 20 1g tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20 19 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (Couid-I9) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 13 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesta Nomor 6514\, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O ter,tar.g Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Couid- 191 dan/ atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65421; -5
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tatrun 2Ol2 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi pemerlntah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2OlZ tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 1067);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 20lg tentang Tata Cara Penghitungan, penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2O2O tentarlg Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nornor 77771;
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 27 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 20 19 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tdnurl 2O2O tentang Percepatan Penanganan Corono Virus Disease 2Ol9 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 202O tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2027 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2O2O lentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 910); 6
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Z7 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 178t\;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tdnun 2O2l tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Talrun 2O2l tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 926);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020 Nomor 3O7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020 Nomor 35). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN dan BUPATI TAPANULI SELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.