Daerah adalal. Kabupaten Tapanuli Selatan; I
(1)5 (21 Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaran urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas - luasnya da-lam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagairnana dirnaksud dalarn Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(3)Pemerintah Daeral. adalah Kepala Daerah sebagai unsrtre penyelenggara Pernerintahan Daerah yang rnernirnpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daeral. otonorn;
(4)Kepala Daerah adalah Bupati Tapanuli Selatan;
(5)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah l,ernbaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daeratr;
(6)Daerah Otonorn selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukurn yarr1- rnernpunyai batas - batas wilayah ya-ng berwenang mengatur dan mengurus lJrusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi rnasyarakat dalarn sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; (71 Perangkat Daerah adalah unsure pembantu kepala daerah dan DPR dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah;
(8)Kewenangan adalah Hak dan kewajiban untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalarn rangka penyelenggaraan Pemerintahan; (e)
(10)Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Perpaj akan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Retribu si Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daeral. sebagai pembayaran atas jasa atau pernberian izkr tertentu yang khusus disediakan dan/ atam diberikan oleh Pernerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badarr; 5
(11)(r2l (1s) (L4l Jasa adalal. Kegiatan Pernerintah Daeratr berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; Jasa Umum adala}. jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan urnum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan; Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip kornersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; Perizinam tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberia-n izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan rrErng, serta penggunaan daya, barang, prasar€rna, sara-na atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan rlrnurn dan rnenj aga kelestarian lingkungan;
(15)Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang-Undangan wajib retribusi diwajibakan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
(16)Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
(17)Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
(18)Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
(19)Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang; 7
(20)Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dal/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda;
(21)Pemungut adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penetuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengagasan penyetorannya;
(22)Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi;
(23)Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan penghimpunan dan pengelolaan data, keterangan dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan /atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan retribusi daerah;
(24)Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidanan di bidang retribu si daerah yang tedadi serta menemukan tersangkanya.