Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan perubahan APBD yang diklasilikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan PembiaYaan;
2. Lampiran II Ringkasan perubahan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
3. Lampiran III Rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi perubahan belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah' organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan beserta indikator dan target kinerjanya;
6 7 8
5. Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII
9. Lampiran IX
10. Lampiran X
11. Lampiran XI
12. Lampiran XII
13. Lampiran XIII
14. Lampiran XIV
15. Lampiran XV
16. Lampiran XVI Rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Rekapitulasi perubahan belanja untuk pemenuhan SPM;
Sinkronisasi program pada RPJMD dengan perubahan APBD;
Sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan pada perubahan RKPD dan perubahan PPAS dengan perubahan APBD;
Sinkronisasi program prioritas nasional dengan prograrn prioritas daerah;
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
Daftar piutang daerah;
Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain;
Daftar sub kegiatan tahun jamak (multi years);
Daftar dana cadangan; dan Daftar pinjaman daerah.